Persamaan Hak dan Persamaan Derajat di Indonesia
Persamaan Hak
Setiap warga negara
berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi
ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi
mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.
Pasal –pasal di dalam UUD 45 Tentang
Persamaan Hak
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak
memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Tema hak baru “lahir” secara formal
pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB. Sedangkan HAM adalah hak-hak dasar
manusia yang bersifat abadi, kodrat, dan universal yang merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu tidak boleh dilanggar atau diabaikan oleh
siapapun.
Mengenai hak ini selanjutnya
dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia atau
Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam Pasal-pasalnya, seperti
dalam :
Pasal 1: “Sekalian orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikarunia
akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 2: “Setiap orang berhak
atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam
pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti bangsa, warna, jenis
kelamin, bahasa, agama, poltik atau kemasyarakatan, milik, kelahiran atau
kedudukan.”
Pasal 7: “Sekalian orang adalah sama
terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak
ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap
perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap segala hasutan yang
ditujukan perbedaan semacam ini.”
Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan
nilai, harga, taraf yang membedakanmakhluk yang satu dengan makhluk yang
lain.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang
dibekalicipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.Martabat
adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.Sedangkan
derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusiasebagai
makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.Dengan
adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang
harusmengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat
manusia. Sikapini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan,
baik dalamlingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan
pergaulan masyarakat.Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta,
kodrat yang sama sebagai makhlukpribadi (individu) dan sebagai makhluk
masyarakat (sosial).
Negara Indonesia yang kita cintai ini
memiliki landasan moral atau hukum tentangpersamaan derajat :
1.Landaasan Ideal : Pancasila
2.Landasan Konstitusional :
UUD 1945 yakni :
a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia
ke-1, 2, 3, dan 4
b.Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu
pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps.30,ps.31, ps.32, ps.33,
dan ps. 34 lihat amandemennya.
3.Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999
tentang GBHN
Referensi :
http://raullycious.wordpress.com/2011/11/22/pengertian-pelapisan-sosial-dan-aspek-aspek-positif-dan-negatif-dari-sistem-pelapisan-sosial/
http://mugnisulaeman.blogspot.com/2013/01/arti-persamaan-derajat.html
http://raullycious.wordpress.com/2011/11/22/pengertian-pelapisan-sosial-dan-aspek-aspek-positif-dan-negatif-dari-sistem-pelapisan-sosial/
http://mugnisulaeman.blogspot.com/2013/01/arti-persamaan-derajat.html
Komentar
Posting Komentar