Langsung ke konten utama

Pengantar & Pengertian Internet



Kemunculan internet dimulai pada 1966, oleh ARPA (Advanced Research Project Agency – Salah satu divisi di departemen pertahanan U.S.) dengan ide yang sangat simpel: membuat jaringan komputer militer yang mampu bertukar data dari tempat yang jauh.

Di tahun 1969, ARPA dengan ARPANET-nya berhasil menghubungkan dua komputer di University of California, Los Angeles dan SRI International di Menlo Park, California. Hal ini lah yang menjadi salah satu embrio kelahiran internet.

Di tahun 1974, TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol) diperkenalkan dan menjadi sangat populer serta diterima di tahun 80-an. TCP/IP adalah standar komunikasi data yang digunakan untuk proses tukar-menukar data dalam jaringan internet. Sederhananya, TCP/IP adalah protokol/aturan yang digunakan bersama dalam mentransfer data dari satu komputer ke komputer lain dalam jaringan internet.

Pada Oktober 1984, sistem domain name (.com, .org, .gov, .edu, etc) diperkenalkan. Domain name adalah satu cara untuk membuat internet menjadi lebih mudah untuk di jelajahi.Juni 1987, format gambar gif ditemukan. GIF, atau graphic interchange format adalah salah satu format gambar digital yang relatif lebih efisien (karena ukurannya yang lebih kecil) daripada format gambar lain (misalnya, .JPEG) yang segera membuat internet menjadi lebih berwarna dengan berbagai gambar dalam format .gif.

November 1990, format World Wide Web atau www diperkenalkan oleh Tim Barners Lee, seorang karyawan CERN (Organisasi gabungan negara-negara eropa yang meneliti teknologi nuklir). Jaringan ini di gunakan hingga sekarang untuk mengakses internet.

Internet (Interconnection Networking) adalah jaringan computer diseluruh penjuru dunia yang saling terhubung satu sama lain dengan menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) sehingga antara computer dapat saling mengakses informasi atau bertukar data.

Fungsi internet secara sederhana yaitu sebagai alat media komunikasi dan pengakses informasi.

Kegunaan internet dari waktu ke waktu semakkin dibutuhkan oleh berbagai macam element masyarakat maupun badan usaha untuk  berbagai kebutuhan yang di sesuaikan, baik utuk meningkatkan produktifitas ataupun sarana bertukar data dan juga akses informasi maupun sarana hiburan online yang sangat lengkap.Dan bahkan berbagai instansi media cetk sudah mulai beralih ke media online dalam memberikan berita dan informasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etnosentrisme

Etnosentrisme adalah sikap yang menggunakan pandangan dan cara hidup dari sudut pandangnya sebagai tolok ukur untuk menilai kelompok lain. Apabila tidak dikelola dengan baik, perbedaan budaya dan adat istiadat antarkelompok masyarakat tersebut akan menimbulkan konflik sosial akibat adanya sikap etnosentrisme. Sikap tersebut timbul karena adanya anggapan suatu kelompok masyarakat bahwa mereka memiliki pandangan hidup dan sistem nilai yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya. Atau kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri  sebagai suatu yang prima, yang terbaik, mutlak dan dipergunakannya sebagai tolak ukur untuk membedakannya dengan kebudayaan lain. Etnosentrisme nampaknya merupakan gejala sosial yang bersifat universal dan secara tidak sadar telah kita lakukan.Dengan demikian etnosentrisme merupakan kecenderungan tak sadar untuk menilai atau membandingkan budaya yang satu dan yang lainnya. Etnosentrisme merupakan bisa dibilang dasar id

Pengembangan Rencana Bisnis Informatika

·        Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan. 1.     Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi . Bentuk-bentuk Badan Usaha: ·          Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. ·          BUMN Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. ·          Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyara