Langsung ke konten utama

Naturalisasi


Naturalisasi
 
Naturalisasi telah menjadi kata yang sering terdengar belakangan ini.
Arti Naturalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan dl peraturan perundang-undangan.

Syarat – Syarat Naturalisasi
Sebenarnya ada dua jenis naturalisasi yang diterapkan, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi khusus.

Syarat - syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah :

A. Naturalisasi Biasa.
  Syarat-syaratnya:

1. Bertempat tinggal terakhir di Indonesia minimal 5 tahun
Seseorang pemain atau atlit bisa di naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain.

2. Telah berusia 21 tahun atau lebih
Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya.

3. Sudah menikah dan mendapatkan persetujuan dari pasangannya
Seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang sah.

4. Sehat jasmani dan rohani
Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga Negara Indonesia, hal tersebut ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter. 

5. Mampu berbahasa Indonesia secara lancar
Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

6. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain selain Indonesia
Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih dahulu melepas kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.

Syarat-syarat Naturalisasi secara umum :

1. Usia 18 tahun / sudah kawin
2. Telah berdomisili 5 tahun berturut2
3. Sehat jasmani & rohani
4. tidak pernah dijatuhi pidana
5. Mempunyai pekerjaan tetap
6. Mambayar uang Naturalisasi
7. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
8. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
9. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

     B.   Naturalisasi Khusus

Sedangkan Naturalisasi khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah menun-
 jukkan jasanya kepada Indonesia. Dia bisa mengajukan diri atau atas permintaan pemerintah untuk menjadi WNI.

Untuk lebih jelasnya mengenai Ketentuan naturalisasi pemain ataupun warga Negara asing kita bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958.

Proses – Proses Naturalisasi
Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa (diberikan kepada orang yang sudah berjasa untuk kepentingan negara). 

Prosesnya panjang:
Permohonan diajukan di negara asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri.
 Berkias permohonan disampaikan kepada pejabat.
 Menteri meneruskan permohonan kepada presiden max 3 bulan sejak permohonan diterima.
1.    Permohonan dikenai biaya sesuai peraturan pemerintah.
2.    Presiden dapat menolak atau mengabulkan permohonan.
3.     Jika mengabulkan, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan
      sumpah / janji.
4.     Jika tidak hadir tanpa alasan maka kepres (keputusan presiden) batal demi
      hukum.
5.    Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pejabat.
6.    Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah.
7.    Pejabat menyampaikan berita acara kepada menteri max 14 hari sejak
     pelaksanaan.
8.    Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian max 14 hari sejak
     pengucapan sumpah.

KESIMPULAN

Warga asing dalam menjadi WNI harus menjalani Naturalisai. Naturalisasi ini tidak mudah, melainkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, serta proses – proses naturalisasi yang harus dijalani sesuai dengan UU. No. 12 Tahun 2006.

Komentar

  1. Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh ptoses dokumen keimigrasian seperti : Kitas,Kitap,Naturalisasi,Pma,Bkpm,siup,tdp,npwp,Api,iut dan dokume lain2..

    Contact : wibawa.group@yahoo.com atau wibawa.grup@gmail.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

DIGITAL CINEMA

Digital Cinema adalah suatu teknologi yang mengacu pada penggunaan teknologi digital untuk membuat film. Digital Cinema menjelaskan penggunaan film dengan representasi data digital dalam kualitas terbaik. Contoh Digital Cinema : ·          DVD ·          Hard Disk ·          Flash Disk ·          Blue ray ·          CGI ·          Blue Screen ·          Animatronik Proses pasca-produksi Digital Cinema Pada proses pasca produksi, negatif film pada kamera asli dipindai menjadi format digital padapemindai resolusi tinggi. Dengan teknologi digital, data dari kamera gambar bergerak bisa diubah menjadi format berkas gambar yang enak untuk ditonton. Semua berkas gambar dapat dik...

Etnosentrisme

Etnosentrisme adalah sikap yang menggunakan pandangan dan cara hidup dari sudut pandangnya sebagai tolok ukur untuk menilai kelompok lain. Apabila tidak dikelola dengan baik, perbedaan budaya dan adat istiadat antarkelompok masyarakat tersebut akan menimbulkan konflik sosial akibat adanya sikap etnosentrisme. Sikap tersebut timbul karena adanya anggapan suatu kelompok masyarakat bahwa mereka memiliki pandangan hidup dan sistem nilai yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya. Atau kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri  sebagai suatu yang prima, yang terbaik, mutlak dan dipergunakannya sebagai tolak ukur untuk membedakannya dengan kebudayaan lain. Etnosentrisme nampaknya merupakan gejala sosial yang bersifat universal dan secara tidak sadar telah kita lakukan.Dengan demikian etnosentrisme merupakan kecenderungan tak sadar untuk menilai atau membandingkan budaya yang satu dan yang lainnya. Etnosentrisme merupakan bisa dibilang dasa...

Diskriminasi

Diskriminasi adalah perlakuan pembedaan/pengucilan secara langsung atau tidak langsung terhadap orang lain dengan didasarkan ras,suku,warna kulit,agama,dll. Diskriminasi dalam bahasa Arab disebut Tafriq ,merupakan sifat tercela yang hasrus dihapuskan.Islam tidak mengenal Diskriminasi! karena hal tersebut adalah sifat tercela. A). Adapun Akibat dari Diskriminasi yaitu: - Dijauhkan orang lain atau teman dan kerabat - Meremehkan atau Merendahkan oranglain secara fisik atau non fisik - Dapat memutuskan tali silaturrahmi antar sesama B) .Cara Menghindari Sifat Diskriminasi yaitu: - Dengan Bersikap Sopan santun terhadap sesama - Sering-Seringlah Bersilaturrahmi antara teman ,kerabat ataupun tetangga dan saudara - Tidak mengolok-ngolok seseorang ataupun mengucilkannya C). Manfaat dari Menghindari Sifat Diskriminasi tersebut yaitu: - Dapat Mempererat Tali Kekerabatan atau tali Silaturrahmi - Dapat Menghargai kekurang orang lain dan begitupun sebaliknya ,orang la...