Naturalisasi
Naturalisasi telah
menjadi kata yang sering terdengar belakangan ini.
Arti Naturalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
Arti Naturalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
Naturalisasi adalah
pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara;
pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan
dl peraturan perundang-undangan.
Syarat – Syarat
Naturalisasi
Sebenarnya ada dua jenis
naturalisasi yang diterapkan, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi khusus.
Syarat - syarat
memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah :
A. Naturalisasi Biasa.
Syarat-syaratnya:
1. Bertempat tinggal
terakhir di Indonesia minimal 5 tahun
Seseorang pemain atau atlit bisa di naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain.
Seseorang pemain atau atlit bisa di naturalisasi secara biasa jika dia sudah menetap di Indonesia minimal 5 tahun. Dan dalam kurun waktu lima tahun tersebut dia tidak keluar dalam waktu yang lama ke Negara lain.
2. Telah berusia 21
tahun atau lebih
Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya.
Pada usia 21 tahun seseorang berhak untuk menentukan status kewarganegaraannya.
3. Sudah menikah dan
mendapatkan persetujuan dari pasangannya
Seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang sah.
Seseorang yang sudah menikah jika ingin berpindah kewarganegaraan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pasangannya yang sah.
4. Sehat jasmani dan
rohani
Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga Negara Indonesia, hal tersebut ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter.
Harus dalam keadaan sehat baik jasmaninya maupun rohaninya sebelum masuk menjadi warga Negara Indonesia, hal tersebut ditunjukkan oleh surat keterangan dari pihak dokter.
5. Mampu berbahasa
Indonesia secara lancar
Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Berbahasa Indonesia menjadi syarat pendukung seseorang dalam mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
6. Tidak mempunyai
kewarganegaraan lain selain Indonesia
Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih dahulu melepas kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.
Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seorang pemain atau atlit harus terlebih dahulu melepas kewarganegaraannya yang lama. Karena tidak memungkinkan seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda.
Syarat-syarat
Naturalisasi secara umum :
1. Usia 18 tahun / sudah kawin
2. Telah berdomisili 5 tahun berturut2
3. Sehat jasmani & rohani
4. tidak pernah dijatuhi pidana
5. Mempunyai pekerjaan tetap
6. Mambayar uang Naturalisasi
7. Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
8. Jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
9. Mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap.
B. Naturalisasi Khusus
Sedangkan Naturalisasi
khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah menun-
jukkan jasanya
kepada Indonesia. Dia bisa mengajukan diri atau atas permintaan pemerintah
untuk menjadi WNI.
Untuk lebih jelasnya mengenai Ketentuan naturalisasi pemain ataupun warga Negara asing kita bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958.
Untuk lebih jelasnya mengenai Ketentuan naturalisasi pemain ataupun warga Negara asing kita bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958.
Proses – Proses
Naturalisasi
Naturalisasi Biasa dan
Naturalisasi Istimewa (diberikan kepada orang yang sudah berjasa untuk
kepentingan negara).
Prosesnya panjang:
Permohonan diajukan di
negara asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri.
Berkias permohonan disampaikan kepada pejabat.
Menteri meneruskan permohonan kepada presiden max 3 bulan sejak permohonan diterima.
Berkias permohonan disampaikan kepada pejabat.
Menteri meneruskan permohonan kepada presiden max 3 bulan sejak permohonan diterima.
1.
Permohonan dikenai biaya
sesuai peraturan pemerintah.
2.
Presiden dapat menolak
atau mengabulkan permohonan.
3.
Jika mengabulkan,
pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan
sumpah / janji.
4.
Jika tidak hadir
tanpa alasan maka kepres (keputusan presiden) batal demi
hukum.
5.
Pengucapan sumpah
dilakukan dihadapan pejabat.
6.
Pejabat membuat berita
acara pelaksanaan pengucapan sumpah.
7.
Pejabat menyampaikan
berita acara kepada menteri max 14 hari sejak
pelaksanaan.
8.
Pemohon menyerahkan
dokumen keimigrasian max 14 hari sejak
pengucapan sumpah.
KESIMPULAN
Warga asing dalam
menjadi WNI harus menjalani Naturalisai. Naturalisasi ini tidak mudah,
melainkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, serta proses – proses
naturalisasi yang harus dijalani sesuai dengan UU. No. 12 Tahun 2006.
Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh ptoses dokumen keimigrasian seperti : Kitas,Kitap,Naturalisasi,Pma,Bkpm,siup,tdp,npwp,Api,iut dan dokume lain2..
BalasHapusContact : wibawa.group@yahoo.com atau wibawa.grup@gmail.com