Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

Pengembangan Rencana Bisnis Informatika

·        Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan. 1.     Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi . Bentuk-bentuk Badan Usaha: ·          Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. ·          BUMN Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. ·          Perjan Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyara